logo

PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia (Reliance Finance) berdiri sejak 25 September 2012 dan merupakan bagian dari Reliance Capital Management yang merupakan induk Perusahaan yang bergerak di bidang industri keuangan di Indonesia meliputi sektor investment, protection dan financing.

Contact Info

+62 21-21192288

corsec@reliance-finance.com

SOHO Westpoint lantai 2 Jl. Macan Kav 4-5, Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat

Buka : Senin - Jumat jam 08.30-17.00 Sabtu & Minggu libur

Artikel




Riwayat Singkat Perusahaan

PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia (“Reliance Finance”) didirikan di Jakarta pada tahun 1989 sebagai sebuah perusahaan jasa layanan keuangan khususnya dalam bidang multifinance dengan nama PT Sebaru Sejahtera Finance Corporation berdasarkan Akta Pendirian Nomor 38 tanggal 12 Mei 1989, yang dibuat di hadapan M.M.I. Wiardi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2.7473.HT.01.01-Th’89 tanggal 15 Agustus 1989. Pada tahun 2002, Reliance Finance kembali melakukan perubahan nama menjadi PT Nation Capital Finance, sebelum akhirnya untuk terakhir kali pada tahun 2012 Reliance Finance mengubah namanya menjadi PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia. Reliance Finance telah melakukan beberapa kali perubahan terhadap Anggaran Dasar, dimana untuk terakhir kali telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia No. 23 tanggal 16 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Dra. Rr. Hariyanti Poerbiantari, S.H, Notaris di Jakarta, yang diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum  (“SABH”)  Kementerian Hukum  dan Hak  Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0384497 tanggal 18 Juni 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0107706.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021.

Sesuai anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Reliance Finance mencakup :

a. Pembiayaan Investasi;

b. Pembiayaan Modal Kerja;

c. Pembiayaan Multiguna;

d. Pembiayaan Jual Beli (Khusus Syariah);

e. Pembiayaan Jasa (Khusus Syariah); dan

f. Kegiatan usaha pembiayaan lain yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).